Supaya Pengelolaan Sampah Memili Dasar Hukum, DPRD Kota Banjarbaru Tetapkan Raperda Baru

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru dan diikuti oleh Forkopimda, Senin (19/06/2023) pagi.

Raperda yang di tetapkan tersebut mengatur mengenai pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas.

# Baca Juga :Jadi Daya Tarik Wisatawan, Parade Senja Kembali Digelar Pemko Banjarbaru di Lapangan Murjani

# Baca Juga :210 Jemaah Haji Banjarbaru Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Wakil Wali Kota Wartono

# Baca Juga :Kota Banjarbaru Tempati Peringkat Pertama Indeks Peningkatan Kualitas Keluarga di Kalsel

# Baca Juga :Rombongan Pemkab Tulungagung Menimba Ilmu Inacraft dan Dunia UMKM ke Kota Banjarbaru

Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga menyampaikan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah kota agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun empat buah poin usulan rancangan tersebut mengatur tentang:

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022

Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)

editor : NMD