Bapenda Kotabaru Laksanakan Pendataan Objek dan Subjek PBB-P2 di Kecamatan Pulau Sebuku

Penyuluhan ini sangatlah penting diberikan kepada setiap kepala desa maupun aparatnya, agar mereka dapat mengetahui apa saja jenis pajak yang wajib mereka bayar.

Tidak hanya memberikan penyuluhan pendataan Objek dan subjek PBB-P2, kami juga mensosialisasikan UU No. I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, yang akan berlaku di bulan Januari tahun 2024 nanti.

“Kami juga melaksanakan Penyuluhan, Pelayanan Serta Pemuktahiran data objek dan subjek PBB-P2,” ucap Rivai.

Kepada para wajib pajak, diharapkan tidak melebihi batas waktu dalam membayar pajaknya.

Jika ada objek pajak yang tidak sesuai ataupun terkait adanya perubahan maupun tidak memahami segeralah melaporkan ke Bapenda Kotabaru,

Camat Pulau Sebuku Murjanun mengatakan kegiatan pendataan Objek dan subjek PBB-P2 ini sebenarnya sudah lama kami harapkan walaupun hanya hari dapat terlaksana.