TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk seorang lansia berinisial RM (61) warga Desa Maher Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalsel.
Ditangkapnya RM setelah Polres Tabalong mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum mereka.
RM diduga masuk dalam jaringan TPPO yang dikendalikan oleh seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. RM sendiri berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja migran.
# Baca Juga :Bupati Tabalong Anang Ingin Toko Waralaba Modern Berkah Amalina Bedakan Harga Jual Konsumen dan Pedagang
# Baca Juga :Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap Polisi, Iming-iming Gaji Rp8 Juta
# Baca Juga :Murung Karangan Jadi Perwakilan Tabalong Ikuti Lomba Desa Tingkat Kalsel, Targetkan Juga ke Level Nasional
# Baca Juga :Murung Karangan dan Jangkung Raih Peringkat Pertama Lomba Desa dan Kelurahan se-Tabalong 2023
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan, RM berhasil merekrut 5 orang yang semuanya adalah laki-laki.
“Mereka (korban) diimingi bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 8 juta per bulan,” ujar Anib kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Berharap jadi tenaga kerja di Arab Saudi, kelima korban justru batal berangkat setelah terlunta-lunta di Jakarta selama 2 bulan.
Anib mengungkapkan, selama di Jakarta, kelima korban ditampung di sebuah apartemen tanpa diberi biaya makan dan minum.
Tak hanya lima orang, apartemen itu ternyata juga digunakan pelaku untuk menampung calon tenaga kerja lainnya yang berasal dari berbagai daerah lain di Indonesia.
“Apartemen itu merupakan tempat penampungan sebelum para korban diberangkatkan ke Arab Saudi. Ternyata apartemen ini juga ditempati calon pekerja migran dari Padang dan Riau,” ungkapnya.
Karena tak ada kepastian kapan berangkat, lima korban asal Kalsel memilih pulang setelah meminta kiriman uang keluarganya.
“Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia berinisial RM (61) warga Desa Maher Pasar, Haruai, Tabalong, Kalsel ditangkap polisi setelah terlibat kasus TPPO.
RM dipekerjakan sebagai perekrut oleh seorang perempuan asal Jakarta. Akibat perbuatannya, RM akan dikenakan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







