TANJUNG, Kalimantanlive.com – Penuntutan kasus tindak penganiayaan terhadap kakak kandung sendiri yang menjerat tersangka Muhammad Yamin (46) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta kasusnya kini dihentikan Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Restorative Justice.
Penghentian penuntutan tersebut setalah adanya proses perdamaian antara tersangka dengan kakak korban Purwati berdasarkan RJ dengan pembacaan surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023 di Aula Kantor Kejari Setempat, Rabu (21/06/2023).
Baca Juga:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPT Tabalong Sebanyak 186.424 Orang
Baca Juga: Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap Polisi, Iming-iming Gaji Rp8 Juta
Kajari Tabalong, M Ridosan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan telah Expose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023.
“Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023,” katanya.







