Kejari Tabalong Hentikan Tuntutan Kasus Penganiyaan Melalui Restorative Justice, Dipicu Pembagian Harta Warisan

Kejadian tindak penganiayaan berawal pada Jum’at 28 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita tersangka pergi ke rumah orang tuanya di RT 1 Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta mendatangi kakak korban Purwati.

Yamin meminta pembagian tanah harta warisan orang tuanya mereka untuk dibagi rata dengan saudara lainnya.

Mendengar permintaan tersebut kakak tersangka memarahinya dan RM mengatakan ‘mana suarat’, namun dijawab Purwati ‘kada (tifak)…!!!’.

Menurut kakak tersangka bahwa semua saudaranya sudah mendapatkan pembagian harta warisan termasuk tersangka namun Yamin tidak mendengarkan ucapan kakaknya.

Tersangka pun mulai emosi sehingga langsung memukul menggunakan tangan ke arah tubuh bagian wajah dan tubuh kakaknya. Kemudian menggunakan kaki kanannya menendang wajah dan tubuk kakaknya bahkan hingga terjatuh.