“Kemudian Purwati pun dilarikan ke Puskesmas Tabta untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan pertama terhadap luka-luka yang dideritanya,” ujar Ridosan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Adapun pertimbangannya terhadap tersangka Yamin bahwa baru pertamakali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada kakak sendiri yang menjadi korban.
Tersangka Muhammad Yamin juga berjanji tidak akan mengulangi aras tindakan yang telah perbuatannya tersebut.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor: Surya







