Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPT Tabalong Sebanyak 186.424 Orang

“Seperti tanggapan Bawaslu bahwa pemilih yang meninggal kita eksekusi dengan melihat bukti otentik dan juga mereka sampaikan bahwa pemilih itu ada yang belum terdaftar di KTP sesuai domisilinya karena ada perpindahan,” katanya.

Tidak hanya itu, terkait daftar pemilih datang maupun keluar, diminta untuk pemilih keluar dimasukan kedalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan yang datang dijadikan pemilih baru.

“Inilah yang mereka (bawaslu) sampaikan malam ini juga, dalam dua minggu belakang, PPK sudah mengeksekusi baik pemilih TMS, pindah-keluar ataupun datang-masuk. Itu sudah kita verifikasi dan kita tindaklanjuti,” lanjutnya Sunaryo.

Ditambahkannya, jumlah DPT yang telah ditetapkan tidak berubah namun jika terdapat perbuhan seperti pindah keluar hingga pemilih baru yang baru memiliki KTP, maka pihaknya usahan untuk dapat menggunakan hak suaranya.