TANJUNG, Kalimantanlive.com – KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak 186.424 orang.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT dilaksanakan dengan dihadirkan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, Bawaslu serta instansi terkait berlangsung di Gedung Informasi Pembangunan, Senin (20/06/2023) malam.
Baca Juga: Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap Polisi, Iming-iming Gaji Rp8 Juta
“Ditetapkan tadi berjumlah 186.424, jadi disitu tadi DPT yang telah kita tetapkan sebagai acuan untuk logistik surat suara di pemilu 2024,” ungkap Anggota Bawaslu Tabalong, Muhammad Sunaryo.
Ia mengatakan, sebelum penetapan sudah final, pihaknya menerima tanggapan serta masukan baik itu Bawaslu maupun dari masyarakat










