RDPU di DPRD Kalsel, Walhi Tolak Dana APBD dan CSR untuk Perbaikain Jalan Km 171, Desak Penegakan Hukum

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menentang dengan tegas perbaikan kerusakan jalan nasional Km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu menggunakan dana APBN maupun APBD yang notabene merupakan uang rakyat.

Dia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.

BACA JUGA:
Atasi Jalan Longsor, Pemkab Tanah Bumbu Bangun Jalan Alternatif 2,5 Km di Satui Barat

Menurut Kisworo lambannya penyelesaian pembangunan jalan nasional di Km 171 karena kurangnya penegakan hukum mengingat hal itu akibat terjadinya pelanggaran UU Minerba.

“Sesuai peratauran, jarak aktivitas penambangan sejauh 500 meter dari permukiman penduduk. Harus ada penegakan hukum agar tidak ada lagi pelanggaran aturan,” katanya.

Penolakan penggunaan dana CSR perusahaan untuk perbaikan jalan di Km 171 juga datang dari Anang Rosadi, perwakilan masyarakat yang hadir. “Dana CSR peruntukkannya sudah jelas untuk pembinaan masyarakat terdampak aktivitas tambang, tidak boleh digunakan untuk perbaikan jalan. Perusahaan harus bertanggung jawab menyiapkan dana khusus, bukan CSR,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Senada, tokoh LSM Aliansyah meminta pihak berwajib bersikap tegas menegakan hukum dengan meminta perusahaan yang beroperasi di lokasi Km 171 untuk bertanggung jawab.