“Siapa saja perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut, tegakan hukum, jadikan mereka tersangka agar mau bertanggung jawab,” katanya.
RDPU tersebut berlangsung alot, hingga akhir rapat tidak kunjung ada kejelasan terkait pihak mana yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ke depan, dalam waktu dekat, Supian HK berencana akan bertandang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta dengan memboyong sejumlah LSM untuk meneruskan perjuangan.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian










