Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap Polisi, Iming-iming Gaji Rp8 Juta

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor Tabalong menangkap seorang perempuan berinisial RM (62) yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka RM tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai,  KabupatenTabalong ini ditangkap di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.

Baca Juga: Murung Karangan Jadi Perwakilan Tabalong Ikuti Lomba Desa Tingkat Kalsel, Targetkan Juga ke Level Nasional

Baca Juga: Terciduk Bawas Sabu ke Tabalong, Oknum ASN Asal Bartim Kalteng Diamankan Polsek Murung Pudak

Kapolres Tabalong, Anib Bastian mengatakan, bahwa RM membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.