TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor Tabalong menangkap seorang perempuan berinisial RM (62) yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka RM tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, KabupatenTabalong ini ditangkap di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.
Baca Juga: Terciduk Bawas Sabu ke Tabalong, Oknum ASN Asal Bartim Kalteng Diamankan Polsek Murung Pudak
Kapolres Tabalong, Anib Bastian mengatakan, bahwa RM membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.







