Kejadian tersebut berawal tersangka RM atas permintaan BD selaku pemilik tour dan traver perjalanan umrah diminta untuk merekrut para korban dengan dijanjikan bekerja ke Arab Saudi.
Para korban akan diberikan pekerjaan sebagai pelayan dengan diiming-imingi gaji senilai Rp 8 juta. Dengan perjanjian dipotong sebesar Rp 3 juta selama tiga bulan untuk komisi tersangka.
Selanjutnya para korban dibawa oleh tersangka untuk membuat paspor ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin dengan biaya pribadi yang masing-masing sebesar Rp 3,5 juta.
“Setelah paspor selesai dibuat, paspor tidak diserahkan kepada korban melainkan akan dikirim kepada BD di Jakarta,” ungkap AKBP Anib.









