“Atas kejadian itu korban kehidupannya terkatung-katung di Jakarta. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari meminta kiriman dari orang tuanya hingga kembali ke Tabalong,” ujar AKBP Anib Bastian.
Diketahui, saat tersangka RM telah ditahan di Polres Tabalong serta turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP tersangka, satu unit handphone merk Samsung, tiga lembar printout paspor, tiga lembar printout foto KTP, dan tiga lembar printout foto tiket pesawat.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat).
Editor: Surya









