7 Fraksi DPRD Setujui 4 Raperda yang Diajukan Pemko Banjarbaru, Wartono: Semoga Cepat Selesai

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru untuk mengetahui Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, Rabu (21/06/2023)..

Rapat Paripurna juga ingin mengetahui jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Banjarbaru memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diusulkan.

# Baca Juga :Puspa Kencana Sambut Hangat Peserta PKP Jateng yang Pilih Banjarbaru Jadi Lokus Pelatihan

# Baca Juga :Kabar Gembira! Akhir 2024 Jalan Lintas Banjarbaru-Batulicin Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Kalsel

# Baca Juga :SATRIA Diluncurkan, Kadis Kominfo Asep Harapkan Tidak Ada Lagi Kesenjangan Digital di Banjarbaru

# Baca Juga :Supaya Pengelolaan Sampah Memili Dasar Hukum, DPRD Kota Banjarbaru Tetapkan Raperda Baru

Ditemui setelah sidang rampung, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono SE mengatakan dari pandangan ke tujuh fraksi, semua menerima empat buah rancangan peraturan daerah.

Wakil Wali Kota menambahkan bahwa rancangan peraturan tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Dari pandangan ke tujuh fraksi semua menerima empat buah rancangan peraturan daerah, yang selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru, yang tentunya sesuai dengan aturan yang telah ada,” katanya.

Wartono berharap pembahasan mengenai empat buah rancangan peraturan daerah tersebut dapat selesai dengan cepat karena mereka percaya bahwa semakin cepat penyelesaiannya, semakin baik.

Wartono juga menekankan bahwa tujuan dari rancangan peraturan daerah tersebut adalah untuk memaksimalkan potensi UMKM, Koperasi, SOTK (Susunan Organisasi Tatakerja), serta Satpol PP.

“Harapan kami pembahasan mengenai empat buah raperda tersebut semoga dapat selesai dengan cepat karena lebih cepat lebih baik terlebih lagi tujuan dari Raperda ini adalah untuk memaksimalkan potensi UMKM, Koperasi, SOTK (Susunan Organisasi Tatakerja), serta Satpol PP,” harapnya.

Dengan digelarnya Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata dari upaya DPRD Kota Banjarbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)

editor : NMD