Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker, DPRD Kalsel Tawarkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Politisi Gerindra ini juga menawarkan kepada perwakilan buruh sebagai staf ahli untuk memberikan masukan hal-hal yang perlu diatur dan dirasakan merugikan bagi buruh.

“Ini merupakan solusi atas hal-hal yang dianggap merugikan buruh, akan ditutupi dalam Perda Ketenagakerjaan termasuk aturan yang merugikan buruh di sektor perkebunan sawit,” ucap Lutfi Saifuddin.

BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi: Anak Wajib Dilindungi dari Segala Bentuk Perlakuan Tak Manusiawi

Sebelumnya, Aliansi PBB Kalsel menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Kita tetap menuntut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut,” kata Ketua Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto.

Menurut Yoeyoen, undang-undang tersebut hanya mengganti ‘baju’, karena isinya tetap sama dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh, yang kemudian diubah menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Sejak awal Undang-undang Cipta Kerja keluar, kita telah menolak, karena hanya merugikan kaum buruh, bahkan dikenal sebagai Undang-undang Sapu Jagat di kalangan kaum buruh,” jelasnya.

News Feed