Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker, DPRD Kalsel Tawarkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Aliansi Pekerja Buruh Banua (APPB) Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut pencabutan Udang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena dinilai sangat merugikan para buruh di Indonesia.

Tuntutan itu mereka sampaikan saat audensi dengan DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi IV membidangi ketenagakerjaan di Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK: Alat Tangkap Ikan Selambau Ramah Ekosistem Sungai

Dari hasil audensi itu lah kemudian ditawarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Ketenagakerjaan.

Tawaran dari wakil rakyat itu untuk merespon keluhan para buruh yang disampaikan perwakilan APPB Kalsel saat audensi.

“Kita tawarkan revisi Perda Ketenagakerjaan untuk mengatasi tuntutan dan ketimpangan yang dirasakan para buruh,” kata Lutfi Saifuddin usai audensi dengan APPB) Kalsel.

Lanjutnya, tawaran itu juga untuk mengatasi hal-hal yang merugikan kaum buruh yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

“Tawaran ini sebagai solusi atas permasalahan yang dialami buruh dan pekerja di Kalsel,” ujar Lutfi didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti.