BATULICIN, Kalimantanlive.com – Menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti mengatakan, untuk tertib pengelolaan sampah, DLH bekerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Selain itu, juga menyosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah. “Polbindes juga akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah di 15 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 sesa di Kecamatan Kusan Hilir,” bebernya.
Dua kecamatan ini sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.
“Polbindes diharapkan dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan, yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah ditentukan,” katanya.
Satpol PP Bina Desa atau Polbindes memiliki tugas dan tanggungjawab untuk pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait lperaturan daerah, melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah, serta pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Polbindes juga melaksanakan tugas-tugas untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di Tanah Bumbu.
(Kalimantanlive.com/Desy).
Editor: Elpian








