BATULICIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi mengatakan kebijakan pembebasan denda pajak yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebuah langkah tepat.
Hal tersebut disampaikan Paman Yani, demikian panggilan akrab Yani Helmi, saat melaksanakan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA:
Reses di Kotabaru, Paman Yani Dinilai Sosok Legislator Amanah dan Pencari Solusi
Adik kandung Gubernur Kalsel tersebut menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang.
“Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” katanya.
Peraturan yang menjadi bahan sosialisasi Paman Yani kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah hari ini kita berada di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk konsistensi sebagai wakil ketua komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk menyampaikan perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu) ini.







