Paman Yani Sebut Langkah Gubernur Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kebijakan Yang Sangat Tepat

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang.

“Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” paparnya.

BACA JUGA: Peduli Masyarakat, Paman Yani Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Anak Ekonomi Terbatas di Tanah Bumbu 

Adapun bagi wajib pajak yang taat, lanjutnya, juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.

Yani Helmi menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak. Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

“Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelasnya.