Hak Dasar, Paman Yani Minta Seluruh RS di Kalsel Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik Bagi Masyarakat

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Desa Serongga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru, menjadi lokasi dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (26/6).

Kegiatan Sosialisasi Propem Perda atau Sosper yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dihadiri ratusan warga masyarakat Serongga.

BACA JUGA:
Paman Yani Sebut Langkah Gubernur Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kebijakan Yang Sangat Tepat

Legislatif yang membidangi Ekonomi dan Keuangan tersebut pun lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” katanya.

Paman Yani, demikian sapaan akrab Yani Helmi, menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di Rumah Sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dululah pelayanan maksimal,” tegasnya.