JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku kecewa atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap petugas rumah tahanan (rutan), pelaku pelecehan istri tahanan KPK.
Yudi mengatakan, sanksi sedang yang dijatuhkan dinilai rendah dan tak adil terhadap korban.
Dia pun menyarankan, istri tahanan KPK dan keluarga, mengambil langkah hukum pidana demi mendapatkan keadilan.
# Baca Juga :Jelang Lebaran 2023 KPK Makin Rajin, Ini Sederet OTT dari Kardus Durian hingga Wali Kota Bandung
# Baca Juga :Kena OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata Terjaring Kasus Suap CCTV
# Baca Juga :BREAKING NEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK
# Baca Juga :Desa Cabi Masuk Calon Nominasi Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK RI Sampaikan Tiga Strategi Ini
Sebelumnya, Dewas KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan.
Atas putusan itu, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons hal tersebut.
Saut mengatakan pegawai rutan tak memahami pimpinan yang menginspirasi. Sebab pegawai yang harusnya memproteksi kriminalisasi malah melakukan hal sebaliknya.
“Ya itu apalagi, makanya mereka (Dewas) nggak paham. Coba bayangkan, orang yang kita teliti, orang yang kita sidik, itu bagian dari penegak hukum yang kemudian mereka proteksi,” kata Saut kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
“Tahanan yang harus mereka proteksi melakukan crime lainnya. Anda bisa bayangkan seperti apa badan penegak hukum di tempat itu. Itu memalukan sebenarnya,” lanjutnya.
Dia pun menyinggung pimpinan yang tidak lagi menginspirasi pada lingkungan pegawai rutan KPK.
“Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja,” jelasnya.
Saut menyinggung permintaan maaf yang dilakukan pegawai rutan terkait asusila yang dilakukan pada istri tahanan. Menurutnya, hal itu tak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Ini kalau minta maaf itu saya nggak ngerti, kamu ini sekarang sudah menciptakan nilai apa di dalam pemberantasan korupsi? Nggak ada nilai yang kamu create itu,” ujarnya.
“Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa,” lanjutnya.
Dia mengatakan seharusnya pegawai rutan tersebut dipecat. Sebab hal itu adalah prinsip paling dasar dalam memberantas korupsi.
“Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?” ujarnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










