Nyambi Jual Obat Terlarang, Pedagang Sembako di Tabalong Dibekuk Petugas Polsek Murung Pudak

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang perempuan berinisial DD (52) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk polisi, Senin (26/06/2023) siang.

DD diduga nyambi menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl yang profesinya sebagai pedagang sembako di toko miliknya di Mabu’un.

Baca Juga:Bupati Tabalong Terus Dukung Upaya BNNK Berantas Peredaran Narkoba, Berada di Lintasan Tiga Provinsi

Baca Juga:Polres Tabalong Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Sebelumnya 1 Orang

“Diamankannya pelaku DD berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).

Atas informasi tersebut, polisi kemudian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Saat melintas di jalan Obar Subari di Mabu’un petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan.