Polres Tabalong Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Sebelumnya 1 Orang

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap 5 pelaku lain yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Tabalong, Anib Bastian mengatakan, bahwa kelima tersangka yakni ada 1 orang perempuan dan 4 lainnya laki-laki yang berhasil ditangkap.

“Ini tindak lanjut atau pengembangan atas kasus tindak pidana perdagangan orang yang pernah kita ungkap pada minggu lalu,” katanya saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Tabalong, Senin (26/06/2023).

Adapun para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 1 orang perempuan berinisial IS (38) warga Handil Amuntai RT 2 Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, 4 orang lainnya laki-laki berinisial HS (37) warga Kelurahan Akar Baru RT 2, Kecamatan Martapura Timur, Banjar.