Polres Tabalong Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Sebelumnya 1 Orang

AKBP Anib mengungkapkan, keuntungan yang didapat para tersangka masing bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Inisial S keuntungannya Rp 500 ribu, inisial U keuntungannya Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kelima tersangka terjerat pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UUURI Nomor 21 Rahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Barang bukti yang sudah diamankan ada 5 buah handphone, 1 buah buku rekening bank BRI dan 5 buah KTP tersangka,” tambahnya.