Diketahui sebelumnya, Polres Tabalong telah menangkap RM (62) salah satu tersangka TPPO yang tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.
RM yang Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.
Saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang tersebut dan pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih lanjut.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat).
Editor: Surya









