TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seirang pria berinisial AH (32) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan aparat kepolisian atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Seledryl pada, Senin (26/06/2023) malam.
“Pelaku AH ditangkap setelah diamankannya pelaku DD pada Senin (26/06/2023) pagi yang mengakui memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari dari AH,”ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).
Baca Juga:Kepala BNNK Tabalong Berharap Desa Bersinar Jadi Benteng Awal Tangkal Laju Peredaran Narkotika
Atas pengakuan DD, petugas kepolisian kemudia mengembangkan informasi yang diperoleh dengan cara memesan obat jenis Seledryl kepada pelaku AH.
Selanjutnya, AH pun mengantarkan obat Seledryl yang telah dipesan oleh petugas ke toko sembako milik DD di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung.







