“Dan kemudian diamankan petugas di toko sembako milik pelaku DD,” ungkapnya Sutargo.
Saat ini pelaku AH audah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta turut menyita sejumlah barang bukti berupa 150 keping berisi 1.800 butir diduga obat Seledryl, satu buah handphone warta hitam dan satu buah sepeda motor yang warna hitam.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat),
Editor: Surya










