Sempat Buang Barang Bukti, Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu berat bersih 23,63 gram, satu bungkus makanan ringan merk pilus, satu buah handphone merk xiomi warna pink, satu buah handphone merk vivo warna biru, dan uang senilai Rp. 750.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: Surya