Nyambi Jual Obat Terlarang, Perempuan Pedagang Sembako di Tabalong Dibekuk Polisi

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang perempuan berinisial DD (52) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk polisi, Senin (26/06/2023) siang.

DD yang berprofesi sebagai pedagang sembako diduga nyambi menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl di toko miliknya di Mabu’un.

“Diamankannya pelaku DD berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).

BACA JUGA:
Pria Warga Sungai Buluh Tabalong Ditangkap Polisi Saat Antarkan Pesanan Obat Terlarang

Atas informasi tersebut, polisi kemudian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Saat melintas di jalan Obar Subari di Mabu’un petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan.

Usai dilakukan pemeriksaan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan satu keping yang  berisi 12 butir obat terlarang jenis seledryl.

“Setelah ditanyakan, pria yang kemudian diketahui berinisial YM tersebut mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko sembako “P” atau sudah sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya,” ungkap Sutargo.