Nyambi Jual Obat Terlarang, Perempuan Pedagang Sembako di Tabalong Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, petugas pun melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan sebanyak ratusan keping yang setiap keping ada 12 butir dari tangan pelaku DD.

“Saat ini pelaku DD sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 141 Keping obat terlarang jenis Seledryl  sebanyak 1692 butir, uang tunai sebesar Rp 540 ribu diduga hasil penjualan, satu buah handphone warna hitam dan satu keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM,” tambahnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor : elpian