Jaini merinci tahapan yang dimaksud, yakni pertama, usulan PAW itu dari partai politik yang bersangkutan, yaitu Partai Golkar dan PKS, yang disampaikan ke DPRD Provinsi Kalsel, kemudian kedua, tahapan dilanjutkan ke KPU Kalsel, tahapan ketiga, prosesnya kemudian ke Gubernur Kalsel dan keempat, tahapan terus berlanjut hingga ke Mendagri di Jakarta.
“Dari tahapan-tahapan itu lah akhirnya berproses,” ujar Jaini.
BACA JUGA:
DPRD Kalsel Setujui Perda Penambahan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel Sebesar Rp 291 Miliar
Jaini memastikan meski agenda pelantikan ini jadwalnya diundur, namun proses PAW dua anggota dewan itu sudah finalisasi bahkan kita laksanakan gladi bersih ini, karena sekretariat dewan sudah mengantongi salinan penandatanganan SK Mendagri terhadap usulan PAW dua anggota dewan tersebut.
“Kita jadwalkan pada 5 Juli 2023 mendatang pelantikan dan pengukuhan PAW dua anggota DPRD Provinsi Kalsel,” sebutnya.
Jaini menuturkan untuk PAW dua anggota dewan itu, yang pertama, Susan, SH, MH dari Partai Golkar menggantikan almarhum H Hasanuddin Murad, SH, karena Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel itu meninggal dunia, kedua, Fahruri, ST dari PKS menggantikan H Haryanto, SE, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari partainya.
Sumber: Baritopost
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







