JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Diperiksa terkait dugaan penistaan agama, Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pertama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang datang bersama rombongan sekitar pukul 13.57 WIB menggunakan pakaian setelan jas berwarna biru.
Saat ditanya awak media, Panji hanya tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya sambil terus menerobos awak media yang meminta keterangan.
# Baca Juga :12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Buntut Promosi Miras Berbau Penistaan Agama
# Baca Juga :Roy Suryo Dilaporkan Buntut Meme Stupa Mirip Jokowi, Pelapor: Itu Patung Sang Budha Simbol Agama
# Baca Juga :Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte di Tahanan Bareskrim
# Baca Juga :Mengaku Dewa Matahari, Pria di Banten Ini Dicap Sesat, MUI: Segera Bertaubat!
Panji Gumilang didampingi sejumlah penasihat hukumnya saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bahkan ia juga dikawal para petinggi Ponpes Al-Zaytun.
Setibanya di Gedung Bareskrim, sempat terjadi saling dorong antara para pengawal Panji Gumilang dengan awak media. Namun Panji kemudian masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sembari berjalan memasuki gedung Bareskrim, Panji memasang aksi tutup mulut tak melontarkan sepatah katapun untuk menjawab pertanyaan para wartawan.
Sebelumnya Bareskrim Polri memastikan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani yang menjelaskan Panji Gumilang siap memenuhi panggilan penyidik.
“Adapun yang bersangkut sudah berada di Jakarta, dan bersedia untuk dilaksanakan pemeriksan penyelidikan,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan Panji akan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







