Menurut Hamida, peluang tersebut benar ada namun hanya saja yang menjadi sedikit masalah terkait persyaratan izin yang membuat para pelaku pengusaha burung walet enggan untuk mengurusnya.
“Apakah kita bisa permudah itu, juga kita akan kembali akan dikoreksi kawan-kawan draft yang sudah disiapkan oleh dinas perkebunan dan peternakan,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan koreksi dari SKPD melalui draft rancangan perda tersebut nantinya akan tindak lanjut dengan menggelar rapat lanjutan untuk finalisasi.
“Semoga ini berjalan lancar. Daearah lain bisa, kok daerah kita gak bisa begitu,” tambahnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)/
Editor: Surya










