“Stunting tidak hanya dapat mempengaruhi kualitas hidup anak secara fisik, namun juga berdampak pada kemampuan intelektual, kognitif, dan produktivitasnya dimasa depan,” ungkapnya.
Stunting sendiri didasari tingginya pernikahan anak terlalu dini. Hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Ia mengatakan, pada usia pernikahan dini, yang terjadi bukan hanya masalah sosial. Namun juga berdampak pada kelahiran anak, seperti kesehatan dan perkembangan anak.
“Anak yang menikah pada usia yang terlalu dini memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan anak stunting, karena mereka belum siap secara fisik dan mental dalam menghadapi peran sebagai orang tua,” jelasnya.
Dalam hal itu, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk melawan pernikahan anak stunting di Kota Banjarmasin, melalui upaya kolaboratif dari berbagai pihak.







