TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial MA (58) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan polisi diduga mengancam korban menggunakan parang jenis mandu.
Pelaku diciduk petugas Polsek Tanta dipimpin Kapolsek Iptu Supriyono pada Selasa (04/07/2023) siang yang korban sendiri berinisial HM (48) merupakan tetangganya.
Baca Juga:FPTI Tabalong Berangkatkan 13 Atlet pada Kejurprov Panjat Tebing Kalsel 2023 di Tapin
Baca Juga:Retribusi Sarang Walet Peluang Tingkatkan PAD, Sekda Tabalong: Semoga Berjalan Lancar
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa kejadian tersebut adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Tindakan pelaku dipicu kesalahpahaman dimana korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga kedepan rumahnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023).







