Pria Warga Puain Kanan Tabalong Diciduk Polisi, Ancam Korban Pakai Parang

Sedangkan menurut pengakuan pelaku potongan kayu hutan tersebut hanya dibawa sampai ke halaman rumahnya saja.

Atas perbuatannya MA tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sutargo mengungkapkan, kejadian berawal pada Selasa (04/07/2023) pagi korban mengecek mobilnya yang terparkir didepan rumah. Pelaku yang saat itu berada di halaman rumah mengata-ngatai korban dengan kata-kata “HANTU” sebanyak 3 kali.

Mendengar ucapan pelaku, korban diminta anaknya untuk masuk kedalam rumah untuk bersembunyi. Tidak lama kemudian MA kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata tajam jenis Mandau yang disimpan dibelakang tangan sebelah kanan.

“Pelaku juga mengatakan ‘kalau ingin berkelahi keluar kamu’ sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta korban untuk menghampirinya,” ungkap Sutargo.