Dilanjutkannya, datanglah salah seorang saksi AR yang bermaksud menenangkan pelaku untuk dibawa pulang kerumahnya.
“Tidak lama kemudian pelaku mengulangi perbuatannya dengan mengajak pelapor berkelahi dengan ucapan ‘berkelahi kah’ dan ucapan tersebut dikatakan lebih dari satu kali,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Pelaku MA setahun lalu pernah bermasalah dengan korban dan dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan. Karena tidak terima perkataan korban yang mengata-ngatai almarhum istrinya sehingga pelaku merasa emosi dan memukul korban.
“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama MA dan satu bilah senjata jajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 55 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu,” tambahnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat).
Editor: Surya







