TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengimbau, agar masyarakat di Tanah Bumbu dan Kotabaru, memanfaatkan secara bijak penyelengaraan program penghapusan denda dan pemotongan (diskon) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Perjuangan kami kepada Gubernur Kalsel untuk membantu meringankan beban masyarakat akhirnya terealisasi. Jadi, dipersilahkan warga yang tercatat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru, usai melaksanakan Sosialisasi Propem, Rencangan Perda, Perda dan Perundang-undangan (Sosper) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA:
Paman Yani Gandeng Dua RS Terkemuka Ikut Baksos, Pastikan Pemprov Kalsel Hadir hingga Pelosok
Pria yang akrab disapa Paman Yani itu, turut memberikan perhatian besar terhadap pemberian kebijakan yang diterapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, bersama tim pembina samsat. Itu bertujuan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat di Bumi Bersujud, di provinsi ini.
“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban. Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatkannya dalam pembangunan di daerah ini,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Maka, program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut.
“Jangan sampai keputusan yang telah ditetapkan kepolisian terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi bodong. Ini yang selalu kita ingatkan kepada masyarakat,” jelasnya.










