BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pada Selasa 4 Juli 2023 lalu, Polres Banjarbaru sudah menetapkan satu pelaku pembakaran lahan berinisial S.
Hal itu setelah Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan pengembangan perkara terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangka S, diduga membakar lahan di Jalan Simpati Tegal Arum, RT.44, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin pada 21 Mei 2023 siang.
# Baca Juga :Daerah Hulu Sungai Paling Parah Terdampak Kebakaran Lahan, BPBD Kalsel Kerahkan Heli Water Boombing
# Baca Juga :Waspada! El Nino Serangan Indonasia Agustus: Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Bakal Melanda
# Baca Juga :Karhutla di Banjarbaru Sudah Hanguskan 93,7 Hektare Lahan, BPBD Kalsel: Bandara Terdampak Cukup Parah
# Baca Juga :Hadapi Bencana Kebakaran Hutan, Pemprov Kalsel Siapkan Sarana Komunikasi Radio Repeater
Kasi Humas Polres Banjar AKP Syahruji mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harzah Kusumah SIK MSi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk menetapkan S sebagai tersangka.
“Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Satreskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan prosedur yang telah ditetapkan hingga gelar perkara,” kata AKP Syahruji kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.
Usai melakukan gelar perkara, jelas AKP Syahruji, diketahui motif hingga kronologi pembakaran lahan tersebut terjadi.
“Tersangka membenarkan bahwa dia melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan miliknya dengan dasar sporadik dan untuk meminimalisir biaya pembukaan lahan,” jelas AKP Syahruji lagi.
Tersangka S mengumpulkan potongan semak belukar dan ranting pohon yang kemudian dibakar dengan api miliknya.
“Setelah membakar, sekitar pukul 12.00, S kemudian pulang dan meninggalkan TKP dengan kondisi yang masih menyala,” ungkap AKP Syahruji.
Api mulai merambat dan membesar. Beruntung segera diketahui oleh warga sekitar sehingga lahan yang dibakar tidak meluas.
“Total lahan yang terbakar 0,8 hektare,” ujar AKP Syahruji lagi.
Terhitung sejak 4 Juli 2023 kemarin, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syahruji.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










