KALIMANTANLIVE.COM – Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejatinya tidak disebutkan secara gamblang mengenai polisi tidur.
Polisi tidur sendiri merupakan istilah yang lahir dari pola komunikasi masyarakat yang pada akhirnya masuk secara resmi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti bagian permukaan jalan yang ditinggikan untuk menghambat laju kendaraan.
# Baca Juga :Dua Kali Berulah Jual Narkoba, Oknum Polisi di Jajaran Polresta Banjarmasin di PTDH
# Baca Juga :Bripka Jd, Oknum Polisi Penganiaya ART Lansia Dijebloskan ke Tahanan, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
# Baca Juga :MEMALUKAN! Oknum Polisi Ramai-ramai Berselingkuh, Kasatlantas vs Istri Kapolres, Bhabinkamtibmas vs Istri TNI
# Baca Juga :Kakek Sarijan Tewas Dikeroyok, 6 Oknum Polisi Polres Banjar Jadi Tersangka
Namun sebelum istilah polisi tidur masuk ke dalam KBBI, istilah resmi lainnya yang juga sering muncul adalah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan dan belakangan orang-orang juga menyebutnya sebagai speed bump.
Berikut ini informasi tentang aturan polisi tidur di jalan raya. Polisi tidur menjadi masalah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kehadiran polisi tidur di jalan kerap mengganggu pengendara. Pasalnya, tak jarang polisi tidur dibangun tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Padahal, aturan membangun polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021.
Tertulis dalam peraturan tersebut tiga jenis polisi tidur, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.
Berikut aturannya:
Speed bump
Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.
Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.
Speed hump
Speed hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Alat pembatas kecepatan ini berukuran tinggi antara 8-15 sentimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Speed hump memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Speed table
Speed table berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 sentimeter dan lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Polisi tidur ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









