KOTABARU, Kalimantanlive.com- Jual beli arisan online fiktif, seorang perempuan asal berinisial RMT (35) asal Kota Banjarmasin diamankan Satreskrim Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Ikhsan Prananto mengatakan RMT (35) pelaku jual beli arisan online Fiktif merupakan warga jl. Belitung Darat Gg. BKIA No. 5 Rt. 011 Rw. 02 Desa/Kel. Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Jum’at (07/07/23).
Baca Juga:Hj Fatma Idiana Lepas Kontingen Pramuka Kotabaru ke Provinsi Kalimantan Selatan
Baca Juga:Bupati Kotabaru Menyambut Baik Pertukaran Pemuda 35 Provinsi, H Sayed Jafar: Berikan Kesan yang Baik
“Modus yang digunakan pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat “No tipu-tipu,dijamin 100% aman dan untung”, dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku” ungkap Ikhsan Prananto.
Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini hanya ada tiga orang warga Kotabaru yang melapor ke Polres Kotabaru.







