“Kejadian berawal saat pelapor Anisa (27) melihat status WA dari tersangka RMT (35) yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut,” katanya.
Menurutnya, ini membuat pelapor tertarik dan percaya kepada terlapor prihal jual beli arisan yang di tawarkan terlapor karena terlapor memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari terlapor dan mendapatkan keuntungan. Kemudian pelapor mengirimkan uang kepada terlapor melalui M-Banking secara bertahap ke Nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) 0828210383”.
Setelah pelapor mengirimkan sejumlah uang tersebut, hingga sampai pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2023 yang seharusnya menjadi tenggang waktu pembayaran ke[ada pelapor namun terlapor tidak membayarkan uang pelapor maupun keuntungan yang di janjikan dari pembelian arisan tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), dan selanjutnya pelapor malaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka RMT (35) cara melakukan penipuan terhadap korbannya dengan menawarkan penjualan Arisan Fiktif dengan berbagai nominal dari satu juta rupiah sampai dengan lima belas juta rupiah.







