Operasi Patuh Intan 2023 Polres Banjar, Ini 12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Kegiatan operasi tilang ini akan dilakukan secara mobile atau bergerak dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif serta humanis.

Menurutnya, Satlantas Polres Banjar bakal mengoptimalkan dan memprioritaskan penindakan dengan sistem tilang manual.

BACA JUGA: Bupati Banjar H Saidi Mansyur Resmikan Festival Maulid Habsyi

Titik-titik yang akan menjadi fokus Operasi Patuh Intan 2023 ini pun akan dipilih berdasarkan data-data seperti kepadatan lalu lintas, kerawanan kecelakaan maupun kontur jalan.

Adapun fokus Operasi Patuh Intan 2023 akan menindak 12 pelanggaran berikut:

  1. Tidak menggunakan helm standar

  2. Melebihi batas kecepatan alias ngebut

  3. Melawan arus lalu lintas

  4. Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol

  5. Menggunakan HP saat berkendara

  6. Mengendarai kendaraan di bawah umur

  7. Berboncengan lebih dari satu orang

  8. Tidak Menggunakan seat belt atau sabuk pengaman

  9. Kelengkapaan kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spek teknis

  10. Ranmor yang tidak sesuai dengan peruntukannya

  11. Ranmor yang over dimensi dan over load

  12. Ranmor tanpa Nopol yang tertangkap tangan oleh petugas.

Untuk diketahui di lingkup wilayah Polda Kalsel, 498 personel akan ikut menertibkan 12 sasaran Operasi Patuh Intan 2023 yang belangsung selama dua pekan.