KPU Kalsel Minta Disdukcapil Segera Lakukan Pendataan 57.184 Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di Pemilu 2024

Menurut Fahmi, mereka yang tepat berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau pada saat Pemilihan Legislatif 2024 harus datang ke Dukcapil melakukan perekeman.

“Tetapi datanya sudah dipegang masing-masing Capil. Untuk yang termasuk pemilih-pemilih potensial ini dihimbau agar masuk perekaman di Disdukcapil masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:
Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU, PKS Kabupaten Banjar Targetkan 5 Kursi pada Pemilu

Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan 3.025.220 orang sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar pada 13 kota/kabupaten saat Pemilihan Umum 2024.

“Pemilih itu terdiri dari 1.512.186 orang pemilih laki-laki dan 1.513.034 orang pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Rabu (28/6/2023).

Dibandingkan DPT Pemilu 2019 yang tercatat 2.666.198 pemilih, tambah Tenri, jumlah pemilih pada 2024 mengalami kenaikan 359.022 orang.

KPU Kalsel juga mencatat ada pemilih baru sebanyak 8.976 orang, sedangkan pemilih potensial non-KTP elektronik (57.184 orang), pemilih tidak memenuhi syarat (14.202 orang), dan perbaikan data pemilih (25.014 orang).