Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasi dan Distribusikan Blangko SPPDT PBB-P2

“Terkait permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan penyampaian dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing, mereka sudah tahu,” katanya.

“Diharapkan petugas koordinator dan kolektor desa atau kelurahan untuk melakukan penyetoran pembayaran PBB secara kolektif agar bisa dilakukan paling lambat pada September tahun 2023,” tegas Bahrani.

Adapun syarat pembuatan atau perubahan data PBB untuk pendaftaran PBB yakni mengisi formulir, fotokopi KTP, fotocopy legalitas tanah dan titik koordinat lokasi tanah, kemudian perubahan data PBB dengan mengisi formulir, fotokopi KTP, fotocopy legalitas tanah, titik koordinat lokasi tanah, melampirkan PBB yang sudah ada serta fotocopy bukti jual beli atau hibah.

Sosialisasi dan pendistribusian blangko PBB-P2 ini dilakukan di 12 Kecamatan dengan jumlah seluruh kelurahan atau desa yang didistribusikan yakni 148 diantaranya 5 kelurahan dan 143 Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

(Kalimantanlive.com/Desy).
Editor: Surya