Fakta Bermasalahnya PPDB Zonasi, dari Rekomendasi Kemendikbud hingga Kasus Kecurangan di Daerah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Beragam masalah terjadi pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi PPDB sistem zonasi.

Kasus yang memalukan terjadi di Kota Bogor, ada pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga intervensi pejabat agar lolos PPDB jalur Zonasi.

# Baca Juga :Situasi Hari Terakhir PPDB SMP di Banjarmasin, Kadisdik: 17 Sekolah Masih Kurang Siswa

# Baca Juga :PPDB 2022 Lancar, Pemprov Kalsel Bakal Evaluasi untuk Kesuksesan Tahun Depan

# Baca Juga :Sistem PPDB Sudah Dibuka, Orangtua Siswa di Banjarmasin Banyak Kurang Paham

# Baca Juga :Calon Siswa yang Sudah Divaksin dan Vaksinasi Lengkap, Prioritas PPDB Jenjang SD di Banjarmsin

Adanya kejadian itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), agar PPDB khususnya jalur Zonasi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan objektif.

Berikut 5 Rekomendasi Kemendikbud untuk Pemda:

  1. Pemda dapat berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS dalam menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung.

Tak lupa, pemda pun bisa melakukan validasi, verifikasi, dan keabsahan KK.

“Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan saat melakukan RDP dengan Komisi X DPR RI seperti mengutip laman YouTube DPR, Kamis (13/7/2023).

  1. Pemda bisa merangkul inspektorat daerah dalam menindak terkait pemalsuan KK yang dilakukan masyarakat.

  2. Pemda dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, dan tokoh masyarakat.

“Itu bertujuan agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama,” jelas dia.

  1. Pemda dalam menetapkan PPDB zona bisa memperhitungkan sebaran sekolah, domisili, peserta didik maupun daya tampung yang tersedia lebih detail dan jelas.

  2. Pemda bisa memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu agar bisa memasukkan sekolah swasta.

“Itu bila ada keluarga yang tak lolos PPDB, pemda bisa bantu dengan pembiayaan agar anak itu tetap sekolah, meski di sekolah swasta,” ungkap dia.

Iwan menegaskan, beberapa daerah sudah menerapkan langkah ini dalam membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu agar bisa tetap mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang telah mengakui bahwa masih lemahnya pengawasan PPDB di tingkat daerah.

Sejumlah Permasalahan yang Terjadi di Daerah:

Di Bogor Ada 300 Aduan

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur zonasi di Kota Bogor, Jabar, bermasalah. Ada hampir 300 aduan yang masuk.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya indikasi manipulasi PPDB jalur zonasi.
Dari aduan dan data-data itu, kemudian dilakukan investigasi dan analisis, serta pengecekan langsung ke lokasi ataupun home visit ke titik yang terindikasi dijadikan manipulasi.

Bima Arya pun turun langsung ke lapangan melakukan home visit.

Hasilnya, sejumlah modus kecurangan ditemukan. Salah satunya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dengan sekolah tujuan dengan membayar sejumlah biaya.

“Ada yang pindah KK, ada yang KK-nya yang ditambahkan, ada yang betul-betul palsu. Nanti akan kita listing semua indikasi itu banyak,” kata Bima.

Tak hanya itu, saat melakukan verifikasi langsung ke alamat rumah yang tertera di KK calon siswa, Bima juga menemukan nama yang dipegangnya itu beralamat di sebuah kontrakan kosong dan indekos kosong ataupun kos yang dihuni oleh para pekerja.

Dari hasil temuan tersebut, Bima mengatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh SD dan SMP yang berada di bawah Pemkot Bogor.