BATULICIN, Kalimantanlive.com- Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel soal pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau relaksasi PKB memberikan dampak positif meningkatnya pendapatan pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terbukti, berdasarkan data hingga 14 Juli 2023, UPPD Batulicin sudah menerima sedikitnya Rp 4,1 miliar atau merangkak naik sebesar 6 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan, saat ini memang penerimaan di UPPD Batulicin selama penyelenggaraan kebijakan diskon dan pembebasan denda PKB atau Pemutihan PKB mengalami pergerakan yang sangat siginifikan.
Apalagi, lanjutnya, sebagai penambah energi mendongkrak pendapatan, kehadiran legislatif pun penting dalam membantu merealisasikan termasuk ikut serta menyosialisasikan ke masyarakat.
“Ini terus kita dorong agar penerimaan pajak daerah bisa mencapai target dan peruntukkannya kembali lagi kepada rakyat,” ujarnya, usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda, Perundang-undangan (Sosper) yang dilaksanakan di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (14/7/2023) sore.







