“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru bila yang menawarkan arisan bodong ataupun investasi fiktif, sebelum terjadi kerugian terhadap diri sendiri sebaiknya laporkan ke pihak berwajib (Polres Kotabaru),” jelas Saipul Rahmadi.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian










