Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Balangan, Muhammad Roji menjelaskan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan bersifat suka rela bisa mendapat hibah dari Pemerintah daerah.
“Menyangkut hibah Pemerintah Daerah sesuai Kemendag RI Tahun 2020, Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bersifat suka rela atau sosial bisa mendapat hibah dari Pemerintah Daerah, namun demikian tentunya harus memenuhi syarat – syarat tertentu dan adanya persetujuan dari DPRD Balangan,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali menyampaikan secara pribadi setuju tentang permohonan hibah tanah dari Pemkab Balangan ke Yayasan Sapta Bakti Pendidikan, apalagi berhubungan dengan dunia pendidikan.
Namun, ia menyarankan untuk bersabar terlebih dahulu untuk dikomunikasikan dengan anggota lainnya.
“Bersabar dulu, biar kami komunikasikan dan mengelar rapat internal di DPRD Balangan untuk melakukan persetujuan bersama anggota lainnya, agar kami dapat mempelajari sesuai aturan yang berlaku jadi bukan tidak setuju atau setuju,” ucapnya.
Rapat akan dilanjutkan pada kurun waktu yang belum ditentukan karena pihak terkait perlu mempelajari permasalahan dan menyimpulkan keputusan terkait tanah hibah Pemkab Balangan.
(Kalimantanlive.comm/Kamil).
Editor: Surya







