“Kami memang telah melakukan proses bahkan telah beberapa kali melakukan survey lapangan dan ternyata ada kendala lapangan, namun Desa Sumber Rejeki ini harus mendapatkan persetujuan dari desa lainnya,” ujarnya.
Menurutnya hal ini menyangkut aset desa dan perbatasan desa – desa terdekat sesuai aturan Kementerian yang terpenuhi.
DPRD Balangan selaku mediator tidak bisa berbuat banyak karena masalah pemekaran desa ini banyak Prosedur dan persyaratannya.
(Kaliamantanlive.com/Kamil)
Editor: Surya







